You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Tertunda
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Tertunda

Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terhambat. Hal itu masih menunggu peraturan daerah (Perda) Reklamasi disahkan.

Padahal ‎rencana zonasi merupakan bagian dari kegiatan perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)

Padahal program ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Padahal ‎rencana zonasi merupakan bagian dari kegiatan perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)," Ujar Sri Wahyuni, Kabid Kelautan, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Rabu (2/3).

BUMD DKI Siap Ambil Alih Reklamasi Pulau

Menurutnya Pemda DKI Jakarta telah memiliki rencana strategis WP3K sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014.

RZWP3K ini nantinya mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi 4 (empat) kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

"Zona tersebut nantinya akan dimanfaatkan menjadi zona perikanan budidaya, zona perikanan tangkap, zona permukiman, zona pariwisata, zona pertambangan dan zona fasilitas umum," katanya.

Padahal pembahasan  Perda RZWP3K Provinsi DKI Jakarta yang telah digagas oleh Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Secara substansi selesai dibahas dengan DPRD sejak bulan Mei tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.

Tetapi karena di waktu yang sama dibahas juga Raperda Kawasan Strategi Pantura (reklamasi) yang belum selesai, pengesahannya menjadi tertunda padahal kedua Perda tersebut berbeda.

"Padahal reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (Pasal 1( 23), UU 27/2007 jo UU 1/2014)," ungkapnya.

‎‎

Kawasan pesisir Jakarta Utara didalam RZWP3K merupakan kawasan pemanfaatan umum, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye20724 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1815 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1221 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1164 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1082 personFakhrizal Fakhri